Lowongan Kerja Terbaru Perusahaan BUMN, Persero, Bank, CPNS

Penerimaan Besar-besaran Staf Ombudsman Republik Indonesia Untuk Area Seluruh Indonesia

Ombudsman - lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Saat ini Ombudsman membuka lowongan kerja staf ombudsman republik indonesia terbaru 2016 , Adapun detail lowongan kerja di Ombudsman yang bisa dilamar oleh mereka yang tertarik ingin bergabung  dengan persyaratan dan posisi sebagai berikut :

Penerimaan Besar-besaran Staf Ombudsman Republik Indonesia Area Seluruh Indonesia Untuk S1-S2 Semua Jurusan
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi 
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
  • Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
  • Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
  1. Provinsi Aceh (Kode : CA ACEH)
  2. Provinsi Sumatera Utara (Kode : CA SUMUT)
  3. Provinsi Riau (Kode : CA RIAU)
  4. Provinsi Kepulauan Riau (Kode : CA KEPRI)
  5. Provinsi Sumatera Barat (Kode : CA SUMBAR)
  6. Provinsi Jambi (Kode : CA JAMBI)
  7. Provinsi Sumatera Selatan (Kode : CA SUMSEL)
  8. Provinsi Bengkulu (Kode : CA BENGKULU)
  9. Provinsi Lampung (Kode : CA LAMPUNG)
  10. Provinsi Bangka Belitung (Kode : CA BABEL)
  11. Provinsi Banten (Kode : CA BANTEN)
  12. Provinsi Jawa Barat (Kode : CA JABAR)
  13. Provinsi Jawa Tengah (Kode : CA JATENG)
  14. Provinsi D.I. Yogyakarta (Kode : CA DIY)
  15. Provinsi Jawa Timur (Kode : CA JATIM)
  16. Provinsi Bali (Kode : CA BALI)
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : CA NTB)
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kode : CA NTT)
  19. Provinsi Kalimantan Barat (Kode : CA KALBAR)
  20. Provinsi Kalimantan Tengah (Kode : CA KALTENG)
  21. Provinsi Kalimantan Timur (Kode : CA KALTIM)
  22. Provinsi Kalimantan Utara (Kode : CA KALTARA)
  23. Provinsi Kalimantan Selatan (Kode : CA KALSEL)
  24. Provinsi Sulawesi Selatan (Kode : CA SULSEL)
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kode : CA SULTRA)
  26. Provinsi Sulawesi Tengah (Kode : CA SULTENG)
  27. Provinsi Sulawesi Barat (Kode : CA SULBAR)
  28. Provinsi Sulawesi Utara (Kode : CA SULUT)
  29. Provinsi Gorontalo (Kode : CA GORONTALO)
  30. Provinsi Maluku (Kode : CA MALUKU)
  31. Provinsi Maluku Utara (Kode : CA MALUT)
  32. Provinsi Papua (Kode : CA PAPUA)
  33. Provinsi Papua Barat (Kode : CA PABAR)
  34. Provinsi DKI Jakarta/ Pusat (Kode : CA PUSAT)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi 
Persyaratan : 
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
  • Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman

Bagi anda  yang tertarik dan memenuhi kualifikasi  dengan Penerimaan Staf Besar-besaran Ombudsman Republik Indonesia Area Seluruh Indonesia Untuk S1-S2 Semua Jurusan diatas, silahkan segera kirimkan aplikasi lamaran dan CV serta kelengkapan berkas terbaru lainnya lengkap melalui alamat berikut :

Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia
JI. H. R. Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan Jakarta Selatan 12920

Catatan:
  • Silahkan kirimkan berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode POSISI Jabatan yang dipihh dl pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.
  • Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi 
  • Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
  • Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republlk indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat


Lowongan Kerja ini akan berakhir pada 23 November 2016. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih dan semoga berhasil...


Facebook Twitter Google+
 
Back To Top