Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau sering disingkat KEMENHUKAM merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang mengurus masalah hak-hak kodrat manusia sebagai makluk sosial dan mahluk yang berketuhanan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia diatur oleh UUD 45 pasal 28A sampai Pasal 28J dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia supaya merasa aman, tentram dan dalam melaksanakan kehidupan sebagai makluk sosial yang bermasyarakat. Menurut Undang-Undang dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, dengan Kementerian Sosial, Kejaksaan RI serta Kementerian terkait secara Vertikal dari atas ke bawah. KemenkumHam berjanji dalam menyelesaikan pola penerimaan dalam meningkatkan integritas sipir. Pola rekrutmen yang biasanya mampu menciptakan banyak terjadi pelanggaran dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, berencana akan menambah
petugas keamanan di rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan
(Lapas) yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan narapidana dan anak
didik pemasyarakatan di Negara Indonesia. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan menambah petugas keamanan untuk
rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). kementerian
yang dipimpin Yasonna H Laoly itu akan merekrut 14 ribu tenaga keamanan lapas
melalui seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerlukan adanya petugas tambahanan untuk mengamankan lapas, ini adalah cara untuk dapat mengatasi permasalahan terjadinya aksi warga binaan permasyarakatan yang melakukan kerusuhan di lapas. Malang (5/6) di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Berbagai cara telah dilakukan, dan menekankan menyelesaikan permasalahan kerusahan di lapas, selain akan adanya perekrutan petugas keamanan tambahan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga akan memperbankan pondok pesantren di dalam lapas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerlukan adanya petugas tambahanan untuk mengamankan lapas, ini adalah cara untuk dapat mengatasi permasalahan terjadinya aksi warga binaan permasyarakatan yang melakukan kerusuhan di lapas. Malang (5/6) di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Berbagai cara telah dilakukan, dan menekankan menyelesaikan permasalahan kerusahan di lapas, selain akan adanya perekrutan petugas keamanan tambahan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga akan memperbankan pondok pesantren di dalam lapas.
Di Lapas Lowokwaru
sudah terbenk salah satu pondok pesantren di dalam lapas, namanya adalan Pondok
Pesantren At Taubah, yang saat ini sudah memiliki 400 santri dari kalangan
warga binaan permasyarakatan Selain itu, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga nantinya akan menggunakan
sistem teknologi terkini untuk sistem pembinaan di lapas - lapas seluruh
Indonesia, sehingga semua lapas akan terkoneksi dalam sebuah sistem, dan
petugas - petugas lapas, akan cepat mengetahui, jika ada sesuatu bermasalah
yang terjadi di lapas. "Ujarnya pada (Ad/TM/MP).
Semoga Info Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Besar-besaran dapat bermanfaat, jadi persiapkan diri agar menjadi yang terpilih....