Jakarta Indonesia -- Pemerintah akan mengumumkan formasi jabatan
yang dibuka dalam penerimaan 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada
Rabu (19/9) esok. Dari jumlah formasi jabatan itu sebanyak 51.271 formasi untuk
instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah. Agar bisa
mendaftar, para peminat harus terlebih dulu membuat akun di portal
https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS telah
menyatakan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan secara
terintegrasi melalui portal nasional https://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada
pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
"Proses
seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB)," kata Bima Haria seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet,
Selasa (18/9). Setelah mengisi NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga, peminat
selanjutnya bisa login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan
password yang telah ditentukan. Setelah itu peminat harus mengunggah mengunggah
foto selfie dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pelamar juga
diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang
diminati; dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik
Kirim.
"Sebelum
di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk
memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data
tidak bisa diubah lagi," demikian penjelasan laman Setkab. Selanjutnya,
pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah
menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada
masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada
di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan. Pelamar CPNS
2018 Diingatkan Buat Akun di Portal SCCNIlustrasi PNS. (Foto: CNN
Indonesia/Hesti Rika). Adapun Syarat
Dasar CPNS menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan
mengatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjadi PNS selama memenuhi sembilan persyaratan dasaryaitu :
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Persyaratan
tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK
Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)," ujar Ridwan. Pelaksana
Seleksi Nasional CPNS mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi
mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta.
Adapun lokasi tes CPNS akan dilaksanakan di 176 titik lokasi. Lokasi-lokasi itu
antara lain Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana
Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri
dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9) mendatang, harus memenuhi 9
(sembilan) syarat dasar.
Demikianlah info sekilas tentang Formasi CPNS Untuk Tahun 2018, Semoga Informasi Persyaratan CPNS Untuk Tahun 2018 ini
dapat bermanfaat dan semoga berhasil….