Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, terhadap perguruan-perguruan tinggi
swasta (PTS) yang dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), terbuka peluang bagi pegawai PTS
tersebut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur
Sipil Negara (ASN).
“Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang
dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) itu harus
berpedoman pada Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN),” kata Azwar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian
PAN-RB, Jakarta, Kamis (27/3).
Saat ini sudah ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah
dijadikan PTN oleh pemerintah. Jumlah ini diperkirakan di masa mendatang akan
terus berkembang seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan
adanya pemekaran daerah.
Meski demikian, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, sistem
seleksi pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara
nasional. Karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos
seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.
Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut Azwar,
sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan Dasar
(TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.
Menurut Menteri PAN-RB, permasalahan yang sering timbul dalam
menjadikan pegawai eks PTS menjadi CPNS adalah masalah usia yang tidak sesuai
dengan batas umur. “Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah
melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui seleksi,” tegas Menteri.
Azwar menilai, penegerian PTS ini sangat positif karena sistem
yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan
dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau
Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke
negeri,” imbuh Azwar.
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kemenkum HAM, Lembaga
Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PAN-RB. (Sumber : KEMENPAN)
Semoga
info CPNS ini dapat bermanfaat. Jadi persiapkan diri anda untuk menjadi yang
terpilih dan semoga berhasil….