Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bergerak dalam bidang
struktur dan infrastruktur umum di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya
kementerian ini didukung oleh beberapa kementerian seperti kementerian
Pertanian, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan
hidup yang kaitannya dengan kelestarian secara umum. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan kementerian dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Menteri Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPERA) membuka lowongan kerjakementrian pekerjaaan umum dan perumahan rakyat terbaru 2019, Adapun
detail lowongan kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (KEMENPUPERA) yang
bisa dilamar oleh mereka yang tertarik ingin bergabung dengan persyaratan
dan posisi sebagai berikut :
PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL JENJANG
KEAHLIAN
DAN KETERAMPILAN
TAHUN
2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 456 Tahun 2019 Tanggal 27
September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019,
maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Diploma Tiga (D.III)/Diploma
Empat (D.IV)/ Sarjana (S.1) dan Pasca Sarjana (S.2), baik pria maupun wanita,
untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan ditempatkan di
Unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian
sebagai berikut :
a. Jumlah
formasi sebanyak 1048 orang yang dibagi dalam 18 jabatan. Rincian formasi
jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan
keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
b. Periode
pendaftaran dibuka tanggal 11 November 2019 sampai dengan 25 November 2019
secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id
c. Informasi
lebih detil terkait Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilihat di website Sistem Seleksi CPNS
Nasional (https://sscn.bkn.go.id) dan website pengadaan CPNS Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://cpns.pu.go.id).
d. Seluruh
proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
KATEGORI
PELAMAR
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 dibagi ke dalam 4 (empat) jenis formasi dengan kategori pelamar sebagai berikut:
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 dibagi ke dalam 4 (empat) jenis formasi dengan kategori pelamar sebagai berikut:
Pelamar
formasi umum, yaitu calon peserta seleksi yang memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 selain persyaratan yang diatur
untuk jenis formasi khusus.
Pelamar
formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude), yaitu calon peserta seleksi
yang melamar pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude) dan
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019
yang merupakan :
a. lulusan
Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan
“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada
saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
b. lulusan
Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan
“Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan
Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang urusan menyelenggarakaan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.
Pelamar
formasi khusus Penyandang Disabilitas, yaitu calon peserta seleksi yang melamar
pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 yang merupakan Penyandang
disabilitas pada kaki/tungkai bawah yang bersifat permanen (bukan bersifat
sementara/temporer) dan masih dapat beraktifitas secara mandiri;
Pelamar
formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu calon peserta seleksi
yang melamar pada formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 yang merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu).
Penyandang
Disabilitas selain melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, juga
dapat melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya sebagaimana
tercantum pada kolom keterangan lampiran I pengumuman ini.
Selain
daripada itu, terdapat pelamar yang termasuk kategori P1/TL, yaitu:
a. Pelamar kategori
P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai
ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta
masuk dalam 3 (tiga) kali formasi
jabatan yang
dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus
sampai dengan tahap akhir.
b. Peserta
P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tahun 2019 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai SKD
tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk
jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
2) Kualifikasi
pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan
kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018
3) mendaftar
di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran
seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai jabatan yang dilamar di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
c. Data
Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin b angka 1) dan 2) di atas,
didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCN BKN;
d. Pelamar
dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019
pada sistem SSCN.
e. Bagi
pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak
mengikuti/tidak hadir SKD, dinyatakan gugur.
f. Bagi
pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD
yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
g. Apabila
nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD
Tahun 2019.
h. Apabila
nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka
nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
i. Nilai SKD
peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin f , poin g atau poin h, akan
diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang
memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang
dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3
(tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Pelamar
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) wajib memenuhi
persyaratan untuk setiap jenis formasi sebagaimana diatur dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
A. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Berkelakuan
baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman
Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
Bebas dari
penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah
terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih
berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi
Pengadaan CPNS).
Bersedia untuk
membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain,
pada saat dinyatakan lulus.
Bersedia
ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat
Pernyataan pada saat pendaftaran).
Bersedia
bekerja dan menjalani ikatan dinas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun
dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan
dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
Memiliki
kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem
operasi, menggunakan microsoft office dan menggunakan internet (pengoperasian
email dan kemampuan browsing/searching).
B. PERSYARATAN KHUSUS
Pada saat
melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS
nasional (https://sscn.bkn.go.id)), pelamar berusia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi:
a. Berusia
tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan
D-III pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki
jenjang pendidikan D-IV/S.1/S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D-III
pada formasi umum.
b. Berusia
tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan
S.1/D-IV pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S.1 pada
formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude). Ketentuan ini juga
berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S.2 yang melamar formasi
jenjang pendidikan S.1/D.IV pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan
S.1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude).
c. Berusia
tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang
pendidikan S.2 pada formasi umum.
d. Berusia
tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk :
1) Pelamar
formasi khusus Penyandang Disabilitas.
2) Pelamar
formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
3) Pelamar
formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non
PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
e. Batas usia
sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a sampai dengan d di atas, dihitung
berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai
dasar untuk pelamaran.
Memiliki
kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki
ijazah :
1) Berijazah
Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S.1) atau Magister (S.2)
dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah).
2) Bagi
pelamar formasi jenjang pendidikan Magister (S.2), kualifikasi pendidikan
pelamar pada jenjang Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S.1) harus sesuai/memiliki
kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.
3) Bagi
lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan
Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian yang
menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4) Untuk
formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude) berlaku ketentuan
sebagai berikut :
i. Berijazah
Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan
“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
ii. Berijazah
Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan
“Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan
Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi.
5) Apabila
akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak
terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (https://banpt.or.id) / tidak
terdapat dalam data website pendaftaran CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id),
maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang
serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau
Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama
ijazah dan pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional).
6) Pada saat
mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat
Keterangan Lulus tidak berlaku).
b. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
1) Minimal
2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat
(D-IV) dan Sarjana (S.1).
2) Minimal
3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Magister (S.2) dan memiliki IPK
minimal sesuai ketentuan poin b angka 1 di atas, pada saat lulus Diploma Empat
(D-IV)/Sarjana (S.1).
3) Bagi
pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude), minimal IPK
3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude yang dibuktikan
dengan keterangan lulus Dengan Pujian”/Cumlaude yang tercantum pada
ijazah/transkrip nilai/sertifikat kelulusan Dengan Pujian”/Cumlaude.
c. Memiliki
kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes
kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung
dari tanggal pelaksanaan tes sampai dengan tanggal 25 November 2019, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Sertifikat
kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing
Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing
Program), skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), skor minimal 405
untuk TOEIC;
2) Sertifikat
kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System)
dengan skor minimal 5;
3) Sertifikasi
kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang
dikeluarkan oleh Balai Diklat Bahasa Lembaga Administrasi Negara/ Lembaga
Bahasa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya
dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan skala penilaian pada TOEFL
ITP/IBT/TOEIC/IELTS, maka berlaku ketentuan skor minimal yang sama dengan skor
minimal yang ditetapkan untuk masing-masing jenis sertifikasi kemampuan Bahasa
Inggris sebagaimana poin c.1 s.d c.2 di atas.
d. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Seluruh
pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit
Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku pada saat
dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS.
2) Khusus
untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirkan
surat keterangan dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat
(sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 (enam) bulan terakhir) yang menerangkan jenis
dan tingkat disabilitasnya pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi
CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar
penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus
lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas.
3) Kriteria
jenis dan tingkat disabilitas bagi penyandang disabilitas yang melamar pada
formasi umum dan formasi khusus lainnya (selain formasi khusus penyandang
disabilitas) dipersamakan dengan jenis dan tingkat disabilitas pada formasi
khusus penyandang disabilitas.
Bagi anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi
dengan Penerimaan CPNS Kementrian PUPR Tahun 2019 Untuk SMK-D3-S1 Semua Jurusan diatas,
silahkan segera kirimkan aplikasi lamaran dan CV serta kelengkapan
berkas terbaru lainnya lengkap melalui alamat berikut :
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id.
Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) kategori formasi.
Pelamar harap membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
Dalam melakukan pendaftaran, Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) serta alamat email yang aktif.
Setelah mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2019, pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan NIK dan Password yang telah didaftarkan dan mengunggah (upload) Swafoto (Selfie) dengan KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN 2019. (format jpg maks 200Kb).
Dalam portal SSCN, pelamar memilih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pilihan instansi, jenis formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen kelengkapan berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli, sebagai berikut:
a. Hasil scan KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli Perekaman Data E-KTP (format pdf dengan ukuran file maksimal 200Kb) yang secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas dan dapat dibaca.
b. Pas Foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan warna latar berwarna merah (format jpg dengan ukuran file maksimal 200Kb) dan dokumen yang diunggah harus terlihat jelas.
c. Hasil scan surat lamaran dan surat pernyataan yang disatukan dalam 1 (Satu) file format pdf multi halaman dengan ukuran file maksimal 300Kb, dengan ketentuan :
1) Hasil scan Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,- sesuai dengan format pada lampiran III. Dokumen surat lamaran yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi, secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas dan dapat dibaca.
2) Hasil scan Surat Pernyataan Asli yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- sesuai dengan format pada lampiran IV. Dokumen surat pernyataan yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi, secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas dan dapat dibaca.
d. Hasil Scan Ijazah asli sesuai persyaratan jenjang/kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar (format pdf dengan ukuran file maksimal 300Kb) dan secara keseluruhan fisik dokumen yang diunggah harus dapat terlihat jelas dan dapat dibaca. Khusus bagi:
1. Pelamar formasi pendidikan S.2 menyertakan hasil scan ijazah asli S.1/D.IV; dan/atau
2. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri disertakan hasil scan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
3. Pelamar yang akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (https://banpt.or.id)/ tidak terdeteksi secara otomatis pada website pendaftaran CPNS nasional disertakan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan;
disatukan dalam 1 (Satu) file format pdf multi halaman dengan ukuran file maksimal 300Kb bersama hasil scan ijazah.
e. Hasil Scan Transkrip nilai asli/Salinan transkrip sesuai ijazah berupa 1 (Satu) file pdf multi halaman (dengan ukuran file maksimal 600Kb) yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai, secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas dan dapat dibaca. Khusus bagi pelamar formasi pendidikan S.2 menyertakan hasil scan transkrip nilai asli/Salinan transkrip S.1/D.IV
f. Dokumen pendukung lainnya, yaitu :
1) Bagi pelamar formasi umum, menggunggah :
i. Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli (format pdf dengan ukuran file maksimal 800Kb) yang secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas serta dapat dibaca.
ii. Khusus bagi Pegawai Non PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih aktif bekerja sampai dengan pendaftaran dan melamar pada formasi umum untuk mendapatkan kelonggaran batas usia sampai dengan 35 tahun, ditambahkan unggahan dokumen hasil Scan Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tahun 2019 yang telah dilegalisasi oleh atasan langsungnya serta secara keseluruhan fisik dokumen yang diunggah harus dapat terlihat jelas dan dapat dibaca.
2) Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude), mengunggah :
a. Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli (format pdf dengan ukuran file maksimal 800Kb) yang secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas serta dapat dibaca.
b. Khusus bagi Pegawai Non PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang masih aktif bekerja sampai dengan pendaftaran dan melamar pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude) untuk mendapatkan kelonggaran batas usia sampai dengan 35 tahun, ditambahkan unggahan dokumen hasil Scan Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tahun 2019 yang telah dilegalisasi oleh atasan langsungnya serta secara keseluruhan fisik dokumen yang diunggah harus dapat terlihat jelas dan dapat dibaca.
3) Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas, mengunggah dalam 1 (Satu) file format pdf multi halaman dengan ukuran file maksimal 800Kb dokumen :
i. Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli yang secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas serta dapat dibaca;
ii. Hasil scan surat keterangan asli dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku (sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 (enam) bulan terakhir) yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya.
iii. Ketentuan unggah dokumen sebagaimana tersebut pada angka 3) poin i dan ii di atas, berlaku juga bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude).
4) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, mengunggah dalam 1 (Satu) file format pdf multi halaman dengan ukuran file maksimal 800Kb dokumen :
i. Hasil scan Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris Asli yang secara keseluruhan fisik dokumen harus terlihat jelas serta dapat dibaca;
ii. Hasil scan akte kelahiran asli dan/atau surat keterangan lahir asli;
iii. Hasil scan surat keterangan asli dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan memiliki garis keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat.
iv. Ketentuan unggah dokumen sebagaimana tersebut pada angka 3) poin i dan ii serta dokumen pada angka 4) poin i, ii, dan iii di atas, berlaku juga bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
IV. TAHAPAN DAN SISTEM KELULUSAN SELEKSI
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Seleksi Administrasi
a. Seleksi Administrasi dilakukan secara online atas dokumen yang diunggah (upload) oleh Pelamar pada saat pendaftaran.
b. Apabila dari dokumen yang diunggah (upload) masing-masing pelamar tersebut dapat menunjukkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan, dinyatakan lolos seleksi administrasi.
c. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada website Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscn.bkn.go.id) dan website pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://cpns.pu.go.id)
d. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
e. Pencetakan Kartu Peserta Ujian dilakukan oleh masing-masing Pelamar melalui website Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscn.bkn.go.id).
f. Hasil cetak Kartu Peserta Ujian agar disimpan dengan baik sebagai kelengkapan pada saat pelaksanaan rangkaian seleksi.
g. Bagi Pelamar yang dinyatakan “tidak memenuhi syarat” (TMS) seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/ sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Sanggahan diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan diajukan melalui link pengaduan sanggah hasil seleksi administrasi http://bit.ly/sanggahseleksicpnspupr2019
ii. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
iii. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
iv. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi, yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
b. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pelaksanaan tes diwajibkan mengikuti seluruh tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
c. Terhadap Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
d. Penilaian dan penetapan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
e. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB, pada setiap formasi jabatan dan pendidikan.
f. Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan pada website Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscn.bkn.go.id) dan website pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://cpns.pu.go.id).
PENETAPAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot penilaian sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot penilaian sebesar 60%.
Pengumuman kelulusan penerimaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan ditayangkan melalui website Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscn.bkn.go.id) dan website pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://cpns.pu.go.id)
Hasil akhir seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp 6.000,-, dan Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan Pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Surat pernyataan disampaikan (diunggah) saat pendaftaran dan fisik surat disampaikan pada saat pemberkasan NIP.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud di atas tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
VI. JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
a. Jadwal Umum Pelaksanaan Seleksi :
Jadwal pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat kebijakan baru dari Panitia Seleksi Nasional.
b. Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
1. Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan di 6 (enam) lokasi, sebagai berikut :
a. Jakarta
b. Medan
c. Surabaya
d. Banjarmasin
e. Makassar
f. Jayapura
2. Pelamar dibebaskan untuk memilih lokasi seleksi (Dianjurkan untuk memilih lokasi seleksi yang paling dekat dengan domisili pelamar sehingga memudahkan akses pelamar).
3. Jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan diumumkan kemudian.
VII. LAIN–LAIN
Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Segala biaya/akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Pelamar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum–oknum yang mengatas-namakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Panitia Seleksi sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran–tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS.
4. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum pengumuman Pengadaan CPNS Tahun 2019 dan tidak mengikuti prosedur pengadaan CPNS 2019 tidak akan diproses dan dianggap tidak berlaku serta tidak dapat diminta kembali.
Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
Panitia membuka jalur layanan bantuan melalui :
a. Helpdesk Seleksi CPNS Kementerian PUPR dengan alamat Gedung Menteri Lantai 8, Jln. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
b. Telepone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja, Senin–Jumat, pukul 09:00–16:00 WIB selama periode pendaftaran (Panitia tidak melayani SMS).
Layanan Informasi: (0817-0312-1945) (0818-0312-1945) (0819-0312-1945)
Layanan Informasi: (0817-0312-1945) (0818-0312-1945) (0819-0312-1945)
c. Layanan Online melalui :
Facebook : fb.com/seleksi.cpnspupr.9
Twitter : twitter.com/seleksicpnspupr
Informasi lebih lanjut mengenai hal–hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 (pelaksanaan ujian, pengumuman kelulusan, dll) akan ditentukan kemudian dan diinformasikan melalui website Sistem Seleksi CPNS Nasional dan website Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Catatan :
* Hanya
kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan
tes berikutnya.